Kamis, 29 Oktober 2015

Solusi Sistem Alih Daya

Demo penolakan sistem alih daya (outsourcing) telah melumpuhkan sebagian besar kawasan industri. Tak terhitung kerugian akibat demo ini.
Dalam demo 3 Oktober lalu, penyisiran dan pemaksaan pekerja agar ikut demo masih terjadi. Padahal, sudah ada larangan dan jaminan dari Kapolri.
Salah satu petinggi Serikat Pekerja yang memimpin demo mengatakan akan terus menggerebek pabrik-pabrik yang tidak mau demo. Bahkan, tanpa rasa bersalah ia berkata hanya sedikit pagar pabrik yang dirubuhkan.
Polisi yang diharapkan menjaga keamanan dan menghormati pekerja yang tidak mau ikut demo, mendiamkan saja aksi penyisiran dan pemaksaan kehendak.
Benarkah alih daya kambing hitam dari karut marut dunia ketenagakerjaan kita? Seakan dengan menghapuskan alih daya seluruh masalah selesai dan kesejahteraan tenaga kerja membaik. Bagaimana dengan korupsi, ekonomi biaya tinggi, biaya siluman, dan buruknya infrastruktur yang dapat menghambat kelancaran berusaha?
Kami pengusaha juga rakyat, bahkan menjadi mesin penggerak pembangunan ini yang membuka lapangan pekerjaan. Kenapa seakan kami bukan bagian dari rakyat yang perlu mendapat perlindungan dalam berusaha?

Alih daya
Pengertian alih daya adalah menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga dengan berbagai alasan, misalnya untuk efisiensi, agar dapat fokus pada bisnis utama dan jadi maksimal. Melihat pengertian ini, tidak mungkin menghapus alih daya. Selain sudah merupakan tren global, alih daya merupakan solusi bagi perusahaan agar bergerak dinamis.
Kalau dicermati tuntutan pekerja adalah kesejahteraan buruh melalui perlindungan hak-hak pekerja, suatu hal yang sama sekali berbeda dengan pengertian alih daya. Kesejahteraan bangsa menjadi prioritas untuk segera diwujudkan agar pekerja kita mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam rangka menuju negara sejahtera, bukan alih daya yang dihapus, tetapi praktik pelaksanaan alih daya yang salah dan melanggar hukum. Pelaksanaan alih daya yang memenuhi hak-hak pekerja harus dilindungi karena alih daya bukan barang haram dan membuka kesempatan kerja di tengah tingginya angka pengangguran.
Sudah saatnya pemahaman mengenai alih daya diluruskan. Negara lain, seperti India dan Cina, menikmati lezatnya kue business process outsourcing dari mancanegara. Bahkan, di Filipina, alihdaya menempati peringkat pertama pemberi kesempatan kerja dibanding unit pekerjaan lainnya. Indonesia baru menjalankan usaha alih daya dalam skala sangat kecil, padahal kesempatan terbuka luas untuk mendapat pekerjaan dari luar negeri.
Kuncinya, para pejabat pemerintah, pengurus Kadin, dunia usaha, dan para duta besar kita serempak mencari pekerjaan untuk dilaksanakan di Indonesia. Pekerjaan seperti teknologi informasi, animasi film, input data, atau proses administrasi dapat dilakukan di Indonesia.
Lindungi hak pekerja
Tuntutan agar hak-hak pekerja alih daya dilindungi sangat wajar dan harus didukung penuh. Memang benar pelaksanaan alih daya di lndonesia banyak yang salah kaprah karena peran pemerintah dalam mengawal pelaksanaan alih daya masih lemah. Jumlah tenaga kerja yang melimpah tidak sebanding dengan pekerjaan yang ada, ditambah dengan kurangnya tenaga kerja yang kompeten sehingga posisi tawar pekerja rendah.
Hal ini diperparah mental pengusaha yang mau enaknya saja, hanya mau memakai tenaga pekerja tanpa memperhitungkan kesejahteraannya. Oleh sebab itu, menjadi tujuan kita bersama, termasuk peran pengusaha untuk menghapus praktik pelaksanaan alih daya yang tidak benar.
Putusan MK nomor 27/PUU/IX/2011 yang bertujuan memperjelas perlindungan tenaga kerja alih daya malah memperkeruh suasana. Putusan ini harus ditindaklanjuti dengan pengaturan di lapangan agar jelas siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kelangsungan bekerja pekerja tersebut.
Apakah kelangsungan bekerja tidak dikaitkan dengan lamanya masa kerja yang berdampak terhadap hak mendapatkan pesangon jika terjadi PHK? Sangat disayangkan Putusan MK menyamaratakan semua kasus dan menjadikan kasus pencatat meter sebagai rujukan pelaksanaan alih daya semua pihak. Padahal, pelaksanaan alih daya yang baik dan taat hukum masih banyak.
Putusan MK - yang bertujuan menghapus praktik alih daya yang salah - ini tidak tepat sasaran, sebab banyak perusahaan alih daya abal-abal yang tidak berbadan hukum, tidak mempunyai alamat jelas, bahkan tidak ada perjanjian tertulis. Mereka masih bebas melakukan praktik alih daya yang salah.
Putusan MK yang tidak memperhatikan keterangan dari pihak pengusaha ataupun asosiasi perusahaan alih daya agar fakta berimbang, dalam pelaksanaannya akan muncul ketidakpastian hukum. Apa yang dimaksud dengan jaminan kelangsungan bekerja? Apakah yang penting adalah terus-menerus bekerja walaupun perusahaan pemenang tender berbeda tanpa memperhatikan masa kerja?
Jika "ya" berarti adanya kepastian terhadap kelanjutan bekerja, tetapi tidak ada kepastian terhadap pesangon dan siapa yang membayarkan.
Dalam pelaksanaan alih daya yang baik dan benar sebetulnya tidak akan dimungkinkan praktik pemotongan gaji, bekerja tanpa perlindungan Jamsostek, upah di bawah UMR, atau bekerja terus-menerus tanpa kontrak kerja tertulis. Namun, pelaksanaan alih daya sesuai peraturan harus diawasi secara ketat melalui mekanisme evaluasi dan audit yang sudah diatur jelas dalam Service Level Agreement.
Pelaksanaan alih daya harus meningkatkan peran pemerintah dalam pengawasan dan berdasarkan standar regulasi di tingkat pusat dan daerah. Diperlukan pengawas yang mempunyai sertifikat kompetensi.
Sudah menjadi rahasia umum, petugas negara yang menangani ketenagakerjaan banyak yang berasal dari latar belakang agama, pariwisata, atau perdagangan. Masa kerja mereka di dinas tenaga kerja pemerintah daerah juga pendek karena terkait jabatan bupati atau gubernur. Hal ini membuat pengawasan di lapangan menjadi tidak efektif.

Tindak tegas
Pemerintah harus menindak tegas praktik yang mengatasnamakan alih daya dalam bentuk premanisme atau dilakukan tanpa memakai perusahaan yang berbadan hukum. Peran Tripartit Nasional dapat dilibatkan untuk menjadi ujung tombak menyelesaikan masalah.
Rencana pemerintah membatasi pelaksanaan alih daya hanya pada 5 area: usaha pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja buruh, tenaga pengaman, jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh adalah hal yang contra productive.
Bagaimana membatasi pekerjaan yang dapat diserahkan kepada pihak ketiga hanya di lima area. Jika alih daya dibatasi, semua kegiatan dari hulu ke hilir harus dilakukan oleh perusahaan besar. Hal ini menutup kesempatan perusahaan kecil ambil bagian dalam melaksanakan sebagian pekerjaan. Padahal, alih daya mendorong semangat kewirausahaan dan berkembangnya perusahaan lokal.
Jangan dilupakan nasib ribuan perusahaan alih daya yang mempekerjakan jutaan orang. Kebanyakan mereka adalah perusahaan kecil menengah yang kalau ditutup akan menimbulkan persoalan baru lagi. Domain pemerintah adalah mengatur dan melindungi hak-hak pekerja yang berkaitan dengan tenaga kerja, seperti upah, jam kerja, dan jaminan sosial, bukan mengatur "core dan noncore".

Domain pengusaha
Pengusaha bersama dengan industrinya (seperti bank) yang menentukan core dan noncore dengan membuat alur proses produksi dan skema hubungan kerja sama yang melindungi hak pekerja. Hal ini akan menciptakan suatu standar aturan main yang tegas sehingga pelaksanaan alih daya lebih mudah diawasi. Dengan demikian, perusahaan alih daya dapat berbenah diri, taat hukum, dan meningkatkan kompetensi pekerjanya.
Rencana penerapan izin bagi penentuan core dan noncore di pemerintah daerah sebaiknya tetap di bawah Kemenakertrans, mengingat sosialisasi dan pengawasan sudah berjalan. Yang perlu dicermati jangan sampai ini memperpanjang mata rantai birokrasi dan rentan berbagai pungutan liar di daerah.
Pelaksanaan alih daya juga harus berkesinambungan karena kita sudah masuk kancah global. Pemerintah harus dapat memastikan bahwa semua regulasi dapat diimplementasikan, bukan menimbulkan polemik di lapangan, apalagi mengadu domba pekerja dengan pengusaha demi kepentingan sesaat.
Tanpa itu semua, akan banyak pengusaha yang enggan menggunakan tenaga kerja. Mereka akan memilih usaha trading atau perdagangan atau melakukan mekanisasi. Jelas ini akan merugikan bangsa, terutama generasi muda kita.
Sekali lagi, pelaksanaan alih daya bukan untuk mencari upah murah, melainkan agar fokus pada bisnis inti dan menyerahkan sebagian pekerjaan pada pihak ketiga yang lebih kompeten.
Dengan fokus pada bisnis inti produktivitas meningkat dan dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan. Begitu juga dengan perusahaan alih daya, mereka menjadi mitra usaha berdasarkan kompetensi dan produktivitas, bukan upah murah.
Iuran pesangon dirumuskan oleh badan independen agar dapat memenuhi hak pekerja jika tidak dapat melanjutkan hubungan kerja.

SOFJAN WANANDI
Ketua Umum DPN APINDO

Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) adalah dasar dalam penetapan Upah Minimum. Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) merupakan komponen-komponen pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari yang dibutuhkan oleh seorang pekerja lajang selama satu bulan.
Sebelumnya menetapkan Upah Minimum Propinsi, Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi akan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tetapi apa yang dimaksud survey KHL, komponen kebutuhan hidup apa yang disurvey dan mekanisme standarisasi KHL hingga menjadi penetapan Upah Minimum. Mari kita bahas bersama!
Apa yang dimaksud dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)?
Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.
Sejak diluncurkannya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4.
Adakah Peraturan yang mengatur mengenai Kebutuhan Hidup Layak?
Peraturan mengenai KHL, diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembahasan lebih dalam mengenai ketentuan KHL, diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Namun, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 direvisi oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012 tentang Perubahan Penghitungan KHL.
Jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 menjadi 60 jenis KHL dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012. Penambahan baru sebagai berikut :
1) Ikat pinggang
2) Kaos kaki
3) Deodorant 100 ml/g
4) Seterika 250 watt
5) Rice cooker ukuran 1/2 liter
6) Celana pendek
7) Pisau dapur
8) Semir dan sikat sepatu
9) Rak piring portable plastic
10) Sabun cuci piring (colek) 500 gr per bulan
11) Gayung plastik ukuran sedang
12) Sisir
13) Ballpoint/pensil
14) Cermin 30 x 50 cm
Selain penambahan 14 jenis baru KHL tersebut, juga terdapat penyesuaian/ penambahan Jenis kualitas dan kuantitas KHL serta perubahan jenis kebutuhan.
Komponen apa saja yang termasuk dalam standar KHL?
Standar KHL terdiri dari beberapa komponen yaitu :
  • Makanan & Minuman (11 items)
  • Sandang (13 items)
  • Perumahan (26 items)
  • Pendidikan (2 item)
  • Kesehatan (5 items)
  • Transportasi (1 item)
  • Rekreasi dan Tabungan (2 item)
Selengkapnya mengenai komponen-komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012 :
No
Komponen
 Kualitas/Kriteria
Jumlah Kebutuhan
I
MAKANAN DAN MINUMAN


1
Beras  Sedang
Sedang
10 kg
2
Sumber Protein :



     a. Daging
Sedang
0.75 kg

     b. Ikan Segar
Baik
1.2 kg

     c. Telur Ayam
Telur ayam ras
1 kg
3
Kacang-kacangan : tempe/tahu
Baik
4.5 kg
4
Susu bubuk
Sedang
0.9 kg
5
Gula pasir
Sedang
3 kg
6
Minyak goreng
Curah
2 kg
7
Sayuran
Baik
7.2 kg
8
Buah-buahan (setara pisang/pepaya)
Baik
7.5 kg
9
Karbohidrat lain (setara tepung terigu)
Sedang
3 kg
10
Teh atau Kopi
Celup/Sachet
2 Dus isi 25 = 75 gr
11
Bumbu-bumbuan
Nilai 1 s/d 10
15%

JUMLAH


II
SANDANG


12
Celana panjang/ Rok/Pakaian muslim
Katun/sedang
6/12 potong
13
Celana pendek
Katun/sedang
2/12 potong
14
Ikat Pinggang
Kulit sintetis, polos, tidak branded
1/12 buah
15
Kemeja lengan pendek/blouse
Setara katun
6/12 potong
16
Kaos oblong/ BH
Sedang
6/12 potong
17
Celana dalam
Sedang
6/12 potong
18
Sarung/kain panjang
Sedang
1/12 helai
19
Sepatu
Kulit sintetis
2/12 pasang
20
Kaos Kaki
Katun, Polyester, Polos, Sedang
4/12 pasang
21
Perlengkapan pembersih sepatu



    a. Semir sepatu
Sedang
6/12 buah

    b. Sikat sepatu
Sedang
1/12 buah
22
Sandal jepit
Karet
2/12 pasang
23
Handuk mandi
100cm x 60 cm
2/12 potong
24
Perlengkapan ibadah



    a. Sajadah
Sedang
1/12 potong

    b. Mukena
Sedang
1/12 potong

    c. Peci,dll
Sedang
1/12 potong

JUMLAH


III
PERUMAHAN


25
Sewa kamar
dapat menampung jenis KHL lainnya
 1 bulan
26
Dipan/ tempat tidur
No.3, polos
1/48 buah
27
Perlengkapan tidur



    a. Kasur busa
Busa
1/48 buah

    b. Bantal busa
Busa
2/36 buah
28
Sprei dan sarung bantal
Katun
2/12 set
29
Meja dan kursi
 1 meja/4 kursi
1/48 set
30
Lemari pakaian
 Kayu sedang
1/48 buah
31
Sapu
 Ijuk sedang
2/12 buah
32
Perlengkapan makan



        a. Piring makan
Polos
3/12 buah

        b. Gelas minum
Polos
3/12 buah

        c. Sendok garpu
Sedang
3/12 pasang
33
Ceret aluminium
 Ukuran 25 cm
1/24 buah
34
Wajan aluminium
 Ukuran 32 cm
1/24 buah
35
Panci aluminium
 Ukuran 32 cm
2/12 buah
36
Sendok masak
 Alumunium
1/12 buah
37
Rice Cooker ukuran 1/2 liter
350 watt
1/48 buah
38
Kompor dan perlengkapannya



    a. Kompor 1 tungku
SNI
1/24 buah

    b. Selang dan regulator
SNI
 10 liter

    c. Tabung Gas 3 kg
Pertamina
1/60 buah
39
Gas Elpiji
masing-masing 3 kg
2 tabung
40
Ember plastik
 Isi 20 liter
2/12 buah
41
Gayung plastik
Sedang
1/12 buah
42
Listrik
900 watt
1 bulan
43
Bola lampu hemat energi
14 watt
3/12 buah
44
Air Bersih
 Standar PAM
2 meter kubik
45
Sabun cuci pakaian
 Cream/deterjen
1.5 kg
46
Sabun cuci piring (colek)
500 gr
1 buah
47
Setrika
250 watt
1/48 buah
48
Rak portable plastik
Sedang
1/24 buah
49
Pisau dapur
Sedang
1/36 buah
50
Cermin
30 x 50 cm
1/36 buah

JUMLAH


IV
PENDIDIKAN


51
Bacaan/radio
 Tabloid/4 band
4 buah/ (1/48)
52
Ballpoint/pensil
Sedang
6/12 buah

JUMLAH


V
KESEHATAN


53
Sarana Kesehatan



       a. Pasta gigi
80 gram 
1 tube

       b. Sabun mandi
80 gram
2 buah

       c. Sikat gigi
Produk lokal
3/12 buah

       d. Shampo
Produk lokal
1 botol 100 ml

       e. Pembalut atau alat cukur
Isi 10
1 dus/set
54
Deodorant
100ml/g
6/12 botol
55
Obat anti nyamuk
Bakar
3 dus
56
Potong rambut
Di tukang cukur/salon
6/12 kali
57
Sisir
Biasa
2/12 buah

JUMLAH


VI
TRANSPORTASI


58
Transportasi kerja dan lainnya
Angkutan umum
30 hari (PP)

JUMLAH


VII
REKREASI DAN TABUNGAN


59
Rekreasi
Daerah sekitar
2/12 kali
60
Tabungan
(2% dari nilai 1 s/d 59)
2%

JUMLAH



JUMLAH (I + II + III + IV + V + VI + VII)


Bagaimana mekanisme proses penetapan Upah Minimum berdasarkan standar KHL?
  • Ketua Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota membentuk tim survey yang anggotanya terdiri dari unsur tripartit:  perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi.
  • Standar KHL ditetapkan dalam Kepmen No. 13 tahun 2012, berdasarkan standar tersebut, tim  survey Dewan Pengupahan melakukan survey harga untuk menentukan nilai harga KHL yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi masing-masing.
  • Survey dilakukan setiap satu bulan sekali dari bulan Januari s/d September , sedang untuk bulan Oktober s/d Desember dilakukan prediksi dengan membuat metode least square. Hasil survey tiap bulan tersebut kemudian diambil rata-ratanya untuk mendapat nilai KHL.
  • Nilai KHL ini akan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penetapan upah minimum yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.
  • Berdasarkan nilai harga survey tersebut, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan factor lain : produktivitas, pertumbuhan ekonomi, usaha yang paling tidak mampu, kondisi pasar kerja dan saran/pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kotamadya.
  • Gubernur nantinya akan menetapkan besaran nilai upah minimum. Penetapan Upah Minimum ini dilakukan 60 hari sebelum tanggal berlakunya yaitu setiap tanggal 1 Januari.
 Sumber : Gajiku.Com